Cargo udara adalah jenis muatan yang dikirim menggunakan pesawat terbang untuk diterbangkan dari satu bandara ke bandara yang lain. Pelayanan ini berperan penting karena mampu mempercepat pengiriman produk ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pengiriman kargo udara harus dilengkapi surat pengiriman barang, seperti Air Way Bill dan dokumen pelengkap lain. Dokumen harus mencantumkan keterangan dan klasifikasi barang secara jelas karena berkaitan dengan penanganannya.
Berikut adalah jenis layanan yang dipakai via cargo udara:
- PTP (Port to Port)
- PTD (Port to Door)
- DTP (Door to Port)
- DTD (Door to Door)